Pages

Subscribe:

Senin, 13 Mei 2013

tugas pendidikan kewarganegaraan 3



TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 3
NAMA :         ABDAN TAMIMI
KELAS :           2EA12
NPM :             10211008

1.      Pengertian Wawasan Nusantara ?
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

2.    Perbatasan Indonesia dengan Negara Lain ?
Perbatasan Negara Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste adapun selain itu perbatasan Indonesia dibatasi oleh laut lepas sehingga rentan menjadi konflik karena tidak jelasnya perbatasan d Indonesia
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI.

3.    Pengertian Kepulauan
Definisi kepulauan. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud ilmiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografis, ekonomi, politik, dan budaya yang hakiki atau secara historis dianggap demikian. Kepulauan ini terbentuk secara tektonik. Nama kepulauan ini sebenarnya berasal dari bahasa Yunani ρχι- - arkhi-("kepala") dan πέλαγος - pelagos ("laut") yang berasal dari rekonstruksi linguistik bahasa Yunaniabad pertengahan ρχιπέλαγος tepatnya nama untuk Laut Aegea dan, kemudian, dalam penggunaan bergeser untuk merujuk pada Kepulauan Aegean atau merujuk pada jumlah kumpulan yang besar pulau-pulau.

4.    Jumlah Pulau Yang ada di Indonesia ?
Tahun 1972, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memublikasikan sebanyak 6.127 nama pulau-pulau di Indonesia. 

Pada tahun 1987 Pusat Survei dan Pemetaan ABRI (Pussurta ABRI) menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 17.508, di mana 5.707 di antaranya telah memiliki nama, termasuk 337 nama pulau di sungai.

Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), pada tahun 1992 menerbitkan Gazetteer Nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia yang mencatat sebanyak 6.489 pulau bernama, termasuk 374 nama pulau di sungai.

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Pada tahun 2002 berdasarkan hasil kajian citra satelit menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 18.306 buah.

Data Departemen Dalam Negeri berdasarkan laporan dari para gubernur dan bupati/wali kota, pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan 9.634 pulau tak bernama.

dan Dari sekian banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar 6.000 pulau.

5.    Daftar Nama 34 Provinsi Di Indonesia

Akhirnya Pemerintah dan DPR menyetujui lima daerah otonom baru (DOB), meliputi satu provinsi dan empat kabupaten. Lima daerah pemekaran baru itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat) dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Namun demikian, dari berita yang saya baca, kelima daerah otonom baru (DOB) itu akan diresmikan sembilan bulan setelah RUU DOB diresmikan. Bila sudah resmi, maka 34 Provinsi di Indonesia tersebut adalah sbb:
1.      Nanggroe Aceh Darussalam / NAD (Daerah Istimewa)
2.      Sumatera Utara / Sumut
3.      Sumatera Barat / Sumbar
4.      Bengkulu
5.      Riau
6.      Kepulauan Riau / Kepri
7.      Jambi
8.      Sumatera Selatan / Sumsel
9.      Lampung
10.  Kepulauan Bangka Belitung / Babel
11.  DKI Jakarta / Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12.  Jawa Barat / Jabar
13.  Banten
14.  Jawa Tengah / Jateng
15.  DI Yogyakarta / Daerah Istimewa Yogyakarta
16.  Jawa Timur / Jatim
17.  Kalimantan Barat / Kalbar 
18.  Kalimantan Tengah / Kalteng
19.  Kalimantan Selatan / Kalsel
20.  Kalimantan Timur / Kaltim
21.  Bali
22.  Nusa Tenggara Barat
23.  Nusa Tenggara Timur
24.  Sulawesi Barat / Sulbar
25.  Sulawesi Utara / Sulut
26.  Sulawesi Tengah / Sulteng
27.  Sulawesi Selatan / Sulsel
28.  Sulawesi Tenggara / Sultra
29.  Gorontalo
30.  Maluku
31.  Maluku Utara
32.  Papua Barat
33.  Papua
34.  Kalimantan Utara 

6.    Mengapa suatu wilayah bisa di klaim oleh Negara Lain ?
Salah satu alasan kuat klaim atas suatu wilayah, khususnya di pulau terluar, oleh negara lain adalah potensi ekonomi di wilayah itu. Klaim atas suatu wilayah oleh negara asing semakin terbuka saat wilayah itu kurang dikelola, baik secara ekonomi maupun politik, oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Apalagi, ada wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain yang belum jelas, misalnya sebagian perairan Indonesia dengan Singapura.

Tanpa pengelolaan wilayah yang baik, pulau atau wilayah terluar menjadi telantar dan kurang tersentuh pembangunan. Kondisi itu menjadi peluang bagi suatu negara untuk mengklaim wilayah itu.
Dalam putusan MI tahun 2002, pada kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang dipersengketakan Indonesia dan Malaysia, diungkapkan, Malaysia mengamati pihak Indonesia tidak memiliki perhatian terhadap Sipadan dan Ligitan. Bahkan, Malaysia menyatakan Indonesia tak menunjukkan eksistensi (presence) di wilayah itu, tidak berupaya mengelola pulau, dan tidak membuat undang-undang atau peraturan menyangkut dua pulau itu.
Sebaliknya, untuk menunjukkan eksistensi, Malaysia berpendapat telah mengontrol pengambilan penyu dan pengumpulan telur penyu. Malaysia juga menyatakan, pengumpulan telur penyu adalah aktivitas ekonomi paling penting selama bertahun- tahun. Bahkan tahun 1914, menurut Malaysia, Inggris mulai mengatur dan mengontrol pengumpulan telur penyu di Sipadan dan Ligitan. Malaysia juga membuat peraturan kepariwisataan di Sipadan dan Ligitan.

Dari argumentasi Malaysia, jelas terlihat di Sipadan dan Ligitan, dua pulau kecil di ujung Nunukan, Kalimantan Timur, terdapat aktivitas ekonomi. Aktivitas itu dikelola Malaysia. Kedua pulau itu juga dipromosikan sebagai tempat tujuan wisata.

Referensi :