TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 3
NAMA : ABDAN TAMIMI
KELAS : 2EA12
NPM : 10211008
1. Pengertian Wawasan
Nusantara ?
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
2. Perbatasan Indonesia
dengan Negara Lain ?
Perbatasan Negara Indonesia
mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua
Nugini dan Timor Leste adapun selain itu perbatasan Indonesia dibatasi oleh
laut lepas sehingga rentan menjadi konflik karena tidak jelasnya perbatasan d
Indonesia
Kompleksitas permasalah di laut
akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan
pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi
dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat
dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia,
karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di
wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang
menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari
pulau-pulau terluar wilayah NKRI.
3.
Pengertian Kepulauan
Definisi
kepulauan. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau,
perairan di antaranya dan lain-lain wujud ilmiah yang hubungannya satu sama
lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya
merupakan satu kesatuan geografis, ekonomi, politik, dan budaya yang hakiki
atau secara historis dianggap demikian. Kepulauan ini terbentuk secara
tektonik. Nama kepulauan ini sebenarnya berasal dari bahasa Yunani ἄρχι-
- arkhi-("kepala") dan πέλαγος - pelagos ("laut")
yang berasal dari rekonstruksi linguistik bahasa Yunaniabad
pertengahan ἀρχιπέλαγος tepatnya
nama untuk Laut Aegea dan, kemudian, dalam penggunaan bergeser untuk
merujuk pada Kepulauan Aegean atau merujuk pada jumlah kumpulan yang
besar pulau-pulau.
4. Jumlah Pulau Yang ada
di Indonesia ?
Tahun 1972, Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) memublikasikan sebanyak 6.127 nama pulau-pulau di
Indonesia.
Pada tahun 1987 Pusat Survei dan
Pemetaan ABRI (Pussurta ABRI) menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah
sebanyak 17.508, di mana 5.707 di antaranya telah memiliki nama, termasuk 337
nama pulau di sungai.
Badan Koordinasi Survei dan
Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), pada tahun 1992 menerbitkan Gazetteer
Nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia yang mencatat sebanyak 6.489 pulau
bernama, termasuk 374 nama pulau di sungai.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional (Lapan), Pada tahun 2002 berdasarkan hasil kajian citra satelit
menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 18.306 buah.
Data Departemen Dalam Negeri berdasarkan laporan dari para gubernur dan bupati/wali kota, pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan 9.634 pulau tak bernama.
dan Dari sekian banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar 6.000 pulau.
Data Departemen Dalam Negeri berdasarkan laporan dari para gubernur dan bupati/wali kota, pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan 9.634 pulau tak bernama.
dan Dari sekian banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar 6.000 pulau.
5. Daftar Nama 34 Provinsi Di Indonesia
Akhirnya Pemerintah dan DPR menyetujui lima daerah otonom baru
(DOB), meliputi satu provinsi dan empat kabupaten. Lima daerah pemekaran baru
itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat),
Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat)
dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Namun demikian, dari berita yang saya baca, kelima daerah otonom
baru (DOB) itu akan diresmikan sembilan bulan setelah RUU DOB diresmikan. Bila
sudah resmi, maka 34 Provinsi di Indonesia tersebut adalah sbb:
1.
Nanggroe Aceh Darussalam /
NAD (Daerah Istimewa)
2.
Sumatera Utara / Sumut
3.
Sumatera Barat / Sumbar
4.
Bengkulu
5.
Riau
6.
Kepulauan Riau / Kepri
7.
Jambi
8.
Sumatera Selatan / Sumsel
9.
Lampung
10. Kepulauan Bangka Belitung / Babel
11. DKI Jakarta / Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12. Jawa Barat / Jabar
13. Banten
14. Jawa Tengah / Jateng
15. DI Yogyakarta / Daerah Istimewa Yogyakarta
16. Jawa Timur / Jatim
17. Kalimantan Barat / Kalbar
18. Kalimantan Tengah / Kalteng
19. Kalimantan Selatan / Kalsel
20. Kalimantan Timur / Kaltim
21. Bali
22. Nusa Tenggara Barat
23. Nusa Tenggara Timur
24. Sulawesi Barat / Sulbar
25. Sulawesi Utara / Sulut
26. Sulawesi Tengah / Sulteng
27. Sulawesi Selatan / Sulsel
28. Sulawesi Tenggara / Sultra
29. Gorontalo
30. Maluku
31. Maluku Utara
32. Papua Barat
33. Papua
34.
Kalimantan Utara
6. Mengapa suatu wilayah
bisa di klaim oleh Negara Lain ?
Salah satu alasan kuat klaim atas
suatu wilayah, khususnya di pulau terluar, oleh negara lain adalah potensi
ekonomi di wilayah itu. Klaim atas suatu wilayah oleh negara asing semakin
terbuka saat wilayah itu kurang dikelola, baik secara ekonomi maupun politik,
oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Apalagi, ada wilayah perbatasan
Indonesia dengan negara lain yang belum jelas, misalnya sebagian perairan Indonesia
dengan Singapura.
Tanpa pengelolaan wilayah yang baik, pulau atau wilayah terluar menjadi telantar dan kurang tersentuh pembangunan. Kondisi itu menjadi peluang bagi suatu negara untuk mengklaim wilayah itu.
Dalam putusan MI tahun 2002, pada kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang dipersengketakan Indonesia dan Malaysia, diungkapkan, Malaysia mengamati pihak Indonesia tidak memiliki perhatian terhadap Sipadan dan Ligitan. Bahkan, Malaysia menyatakan Indonesia tak menunjukkan eksistensi (presence) di wilayah itu, tidak berupaya mengelola pulau, dan tidak membuat undang-undang atau peraturan menyangkut dua pulau itu.
Sebaliknya, untuk menunjukkan eksistensi, Malaysia berpendapat telah mengontrol pengambilan penyu dan pengumpulan telur penyu. Malaysia juga menyatakan, pengumpulan telur penyu adalah aktivitas ekonomi paling penting selama bertahun- tahun. Bahkan tahun 1914, menurut Malaysia, Inggris mulai mengatur dan mengontrol pengumpulan telur penyu di Sipadan dan Ligitan. Malaysia juga membuat peraturan kepariwisataan di Sipadan dan Ligitan.
Dari argumentasi Malaysia, jelas terlihat di Sipadan dan Ligitan, dua pulau kecil di ujung Nunukan, Kalimantan Timur, terdapat aktivitas ekonomi. Aktivitas itu dikelola Malaysia. Kedua pulau itu juga dipromosikan sebagai tempat tujuan wisata.
Tanpa pengelolaan wilayah yang baik, pulau atau wilayah terluar menjadi telantar dan kurang tersentuh pembangunan. Kondisi itu menjadi peluang bagi suatu negara untuk mengklaim wilayah itu.
Dalam putusan MI tahun 2002, pada kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang dipersengketakan Indonesia dan Malaysia, diungkapkan, Malaysia mengamati pihak Indonesia tidak memiliki perhatian terhadap Sipadan dan Ligitan. Bahkan, Malaysia menyatakan Indonesia tak menunjukkan eksistensi (presence) di wilayah itu, tidak berupaya mengelola pulau, dan tidak membuat undang-undang atau peraturan menyangkut dua pulau itu.
Sebaliknya, untuk menunjukkan eksistensi, Malaysia berpendapat telah mengontrol pengambilan penyu dan pengumpulan telur penyu. Malaysia juga menyatakan, pengumpulan telur penyu adalah aktivitas ekonomi paling penting selama bertahun- tahun. Bahkan tahun 1914, menurut Malaysia, Inggris mulai mengatur dan mengontrol pengumpulan telur penyu di Sipadan dan Ligitan. Malaysia juga membuat peraturan kepariwisataan di Sipadan dan Ligitan.
Dari argumentasi Malaysia, jelas terlihat di Sipadan dan Ligitan, dua pulau kecil di ujung Nunukan, Kalimantan Timur, terdapat aktivitas ekonomi. Aktivitas itu dikelola Malaysia. Kedua pulau itu juga dipromosikan sebagai tempat tujuan wisata.
Referensi :